Selasa, 25 Agustus 2009

BKD oh BKD

Kami sedikit sesalkan sikap tidak profesional di jajaran BKD Provinsi NTB, cq Bagian DIKLAT. Pasalnya beberap waktu lalu tepatnya bulan Mei 2009, BKD mengirimkan Surat Pengantar Penawaran S2 Pusbindiklatren, BAPPENAS ke seluruh SKPD Provinsi NTB dengan Nomor Surat 826/533/BKD/2009 tanggal 18 Mei 2009, dan Surat Pusbindiklatren BAPPENAS No. 1722/Ses/03/2009 Tanggal 18 Maret 2009 perihal Informasi Beasiswa Gelar Pusbindiklatren Bappenas Tahun 2010.
Segala persyaratan telah kami penuhi dengan target tidak melampaui batas akhir pengiriman ke Bappenas yakni tanggal 1 Agustus 2009. Untuk menjaga-jaga surat terlambat tiba di Bappenas, kami berusaha mengemail Bappenas sebagai pemberitahuan awal, sementara surat dan berkas remi lainnya akan menyusul secara kolektif melalui BKD Provinsi. Namun, kami sangat kecewa karena surat pengantar berkas resmi lamaran S2, tidak dikirim ke penyelenggara beasiswa dalam hal ini Bappenas, ironisnya berkas-berkas tersebut tidak ada di BKD Provinsi NTB. Kami sudah kontak dengan staf pengelola kediklatan BKD, namun mereka meminta kami untuk membuat berkas baru, dan dikirim langsung ke Penyelenggara dan BKD hanya menerima tembusan.
Lha ini gimana, semestinya ada pemberitahuan donk (minimal via telephone) kepada SKPD pengirim calon peserta, sementara penyelenggara yang kami hubungi tetap menyatakan, bahwa berkas lamaran yang dikirim melebihi batas waktu (1 Agustus 2009) tidak akan diproses, alias gugur. Apa iya kinerja BKD seperti ini yang bisa mengangkat visi NTB beriman dan berdaya saing?? Untuk diketahui, IPM kita masih bertengger sebagai runner-up dari bawah, urutan ke 32 dari 33 provinsi. Jadi untuk melanjutkan studi dengan memanfaatkan beasiswa Bappenas aja segitu rumitnya, apalagi bila menyentuh dana APBD provinsi pada SKPD ybs.
Jadi kami berkesimpulan, BKD tetap saja mematri slogan NTB dengan tetap berkonotasi "Nasib Tidak Baik" .
Celoteh ini coba kami kirimkan untuk kita renungkan bersama, dalam mewujudkan visi dan misi Gubernur terpilih perioda 2008-2013 "Mewujudkan masyarakat NTB yang beriman dan berdaya saing", sekedar menjadi cambuk untuk lebih bersikap profesional dan keberpihakan yang seimbang, dan sekedar melemparkan sedikit kekecewaan atas kecerobohan BKD. Jadi kami mohon kedepan untuk BKD dan jajarannya bisa lebih memprioritaskan kepentingan eksternal lembaga dalam upaya peningkatan sumber daya manusia daripada internal, karena kebutuhan peningkatan kapasitas SDM bukan hanya untuk BKD saja, tetapi merata untuk semua SKPD. Wassalam.

Kamis, 16 Juli 2009

SOSIALISASI KEGIATAN USAHA PENGOLAHAN MIGAS SERTA MUTU BBM, BBG DAN LPG

Mataram, 16 Juli 2009

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan sumber daya Mineral, difasilitasi Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi NTB menggelar acara Sosiaisasi Kegiatan Usaha Pengolahan Migas serta Mutu BBM, BBG dan LPG. Acara dilaksanakan di Hotel Jayakarta, Jl. Raya Senggigi pada 16 Juli 2009. Acara dibuka oleh Ir. M. Hidayat – Ka Subdit Pengolahan Migas, Ditjen Migas – DESDM.

Adapun agenda sosialisasi yang dibawakan oleh 4 (empat) pemakalah antara lain:
1. Kebijakan Pemerintah di Sektor Hilir Migas dibawakan oleh Ir. M. Hidayat (Ditjen Migas)
2. Sepintas Pengelolaan Distribusi Migas di wilayah Nusa Tenggara oleh Pertamina Unit Bali dan NTB;
3. Kebijakan Pengawasan Distribusi dan mutu BBM, BBG dan LPG oleh .....
4. Kebijakan ....

Sosialisasi dilaksankan melalui pemaparan makalah dan diskusi panel yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Energi, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi NTB, Ir. Didik Agus Winarno.


Dari pertemuan tersebut dapat dipaparkankan beberapa hal antara lain:
1. Sosialisasi ini didasarkan pada UU 22 tahun 2001 tentang Migas, UU 30 tahun 2007 tentang Energi dan PP 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi yang di-Braekdown menjadi Kebijakan hulu (Petrolium Policy) dan Kebijakan Hilir (Fuels Policy);
2. Trend produksi minyak mentah Indonesia cenderung menurun, sampai dengan akhir 2008 Indonesia hanya menolah 60% produk minyak mentah dalam negeri, dan 40% lainnya diimpor untuk memenuhi pasokan kilang pengolah minyak bumi dalam negeri. Hal ini tentunya berakibat gangguan terhadap Reserve Oil Production, sehingga Pemerintah beupaya untuk mendorong penemuan sumber-sumber minyak serta wilayah kerja baru;
3. Jaminan pasokan bahan baku minyak mentah dalam negeri yang terbatas berpengaruh besar terhadap kebijakan makro, dimana demand saat ini tinggi, sementara di sisi Supply sangat terbatas, sementara produksi lifting minyak bumi menurun sehingga pemerintah kewalahan untuk memenuhi kabutuhan bahan minyak mentah untuk industri kilang;
4. Hal ini berakibat pada keamanan pasokan energi (Security Oil Supply) menjadi terganggu dan berbuntut pada Ketahanan Energi yang rapuh;
5. Terkait kebijakan konversi Minyak tanah ke LPG, beberapa hal yang melatar belakanginya:
a. Beban pemerintah atas susbsidi yang sangat besar yang menyebabkan dilakukannya paket kebijakan konversi;
b. Minyak Tanah diupgrade menjadi avtur dan didowngrade menjadi solar yang juga turut berperan dalam kelangkaan minyak tanah secara nasional;
c. Road map konversi Minyak Tanah ke LPG di NTB dijadwalkan 2010 atau paling terlambat 2011, karena berdasar peraturan perundangan yang berlaku, telah terjadi 3 kali percepatan yakni tahun 2015, turun lagi menjadi 2012 dan terakhir 2010;
d. Metoda konversi diterapkan dengan menurunkan subsidi secara bertahap, sehingga terjadi keseimbangan ekonomi baik dari sisi demand maupun supply;
6. Security Oil Supply diupayakan untuk terus dipertahankan dengan menurunkan kebijakan Mandatory Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN), yang sudah mulai diimplementasikan. Namun kenyataan di lapangan banyak regulai-regulasi terkait yang belum disiapkan serta kesiapan daerah yang belum optimal;
7. Kebijakan harga bahan baku Industri BBN masih menjadi kendala;
8. Kebijakan integrasi antara ketahanan pangan dan ketahanan energi belum sejalan, contohnya: CVO Nabati disatu sisi bila diekspor memiliki nilai jual yang cukup tinggi sehingga bisa mendatangkan devisa bagi negara, namun disatu sisi supply bahan baku BBN akan menjadi langka, hal ini tentu berakibat pada goyahnya ketahanan energi;
9. Terakit kebijakan pengawasan distribusi, mutu BBM, BBG dan LPG khususnya di daerah, pemerintah perlu memikirkan kesiapan aparatur di daerah untuk dapat membantu implementasi perlindungan konsumen terhadap produk nasional, dengan meningkatkan kapasitas sumberdaya aparatur pengawasan melalui diklat teknis pengawasan migas;
10. Dalam investasi pengembangan usaha hilir minyak bumi, diperlukan satu instrumen regulasi dari pemerintah pusat yang teritegrasi serta berlaku menyeluruh sehingga tidak menghambat arus investasi di daerah, dan direkomendasikan kepada Pemda untuk tidak mempersulit investor dengan segala macam aturan yang memberatkan, dan sebaiknya memberikan kemudahan dengan membantu memfasilitasi investor guna mempercepat realisasi investasi yang berguna bagi kemajuan daerah itu sendiri.

Demikian beberapa hal yang bisa dipaparkan [Iqbal 2009]

Selasa, 28 April 2009

Pengumuman ulang prakulifikasi Pemilihan Langsung

PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI

Jl. Majapahit No. 40 Telp. (0370) 621356, 625766

M A T A R A M

PENGUMUMAN ULANG PRAKUALIFIKASI PEMILIHAN LANGSUNG

Nomor : 03 /PanPel-CS/Distamben/IV/2009

Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi NTB mengundang Penyedia Barang/Jasa yang berminat mengikuti Prakualifikasi Pemilihan Langsung untuk Pekerjaaan Jasa Pemeliharaan Kantor/Cleaning Service pada kantor Dinas pertambangan dan Energi Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2009, sumber dana APBD T.A. 2009, dengan ketentuan sebagai berikut :

No.

Nama Pekerjaan dan Lokasi

Bidang Usaha

Perkiraan Nilai Pekerjaan

(Rp)

1.

Pemeliharaan Kantor (Cleaning Service) Pada Kantor Distamben Provinsi NTB

Jasa Kebersihan (Cleaning Service)

60.000.000,-

A. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Prakualifikasi Pemilihan Langsung ;

Tanggal : 27 April s/d 29 April 2009

Waktu : 07.00 – 14.00 Wita (Senin – Rabu)

Tempat : Kantor Dinas Pertambangan da Energi Provinsi NTB

Jl. Majapahit No. 40 Mataram, Telp (0370) - 621356

II Syarat – syarat pendaftaran :

a. Menyerahkan rekaman SIUP Bidang Usaha Jasa Kebersihan (Cleaning Service), Golongan Usaha Kecil yang masih berlaku;

b. Untuk point a pada saat pendaftaran harus menunjukkan yang asli;

c. Bagi rekanan yang mewakilkan pendaftaran harus membawa Surat Kuasa (bermaterai Rp. 6000) dari pimpinan perusahaan;

d. Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan pada panitia.

Demikian untuk menjadi perhatian dan atas minat Saudara kami sampaikan terima kasih.

Mataram, 25 April 2009

Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa

ttd

Kun Dwi Santoso, BE

NIP. 196007131987031010

Kamis, 02 April 2009

PUTUSAN ARBITRASE SENGKETA DIVESTASI SAHAM

DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA


SIARAN PERS
NOMOR : 23/HUMAS DESDM/2009
Tanggal : 1 April 2009

PERIHAL
PUTUSAN ARBITRASE SENGKETA DIVESTASI SAHAM
PT NEWMONT NUSA TENGGARA
 

Berdasarkan proses arbitrase penyelesaian sengketa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) yang telah dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 8 sampai dengan 13 Desember 2008 di bawah prosedur  arbitrase United Nation Commission on International Trade Law (UNCITRAL), Majelis Arbitrase (Arbitral Tribunal) pada tanggal 31 Maret 2009 telah mengeluarkan putusan akhir (final award), yang pada pokoknya memenangkan Pemerintah Republik Indonesia.

Majelis Arbiter yang terdiri dari panel yang dikenal secara internasional, menyatakan sebagai berikut :


 

1         Memerintahkan PT NNT untuk melaksanakan ketentuan pasal 24.3 Kontrak Karya.

2        Menyatakan PT NNT telah melakukan default (pelanggaran perjanjian)

3        Memerintahkan kepada PT NNT untuk melakukan divestasi 17% saham, yang terdiri dari divestasi tahun 2006 sebesar 3% dan tahun 2007 sebesar 7% kepada Pemerintah Daerah. Sedang untuk tahun 2008 sebesar 7%, kepada Pemerintah Republik Indonesia. Semua kewajiban tersebut diatas harus dilaksanakan dalam waktu 180 hari sesudah tanggal putusan Arbitrase. 

4        Saham yang didivestasikan harus bebas dari gadai ("Clean and Clear") dan sumber dana untuk pembelian saham tersebut bukan menjadi urusan PT NNT.

5        Memerintahkan PT NNT untuk mengganti biaya-biaya yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah untuk kepentingan Arbitrase dalam perkara ini, dan harus dibayar dalam tempo 30 hari sesudah tanggal putusan Arbitrase.

 
 

Kepala Biro Hukum dan Humas



Sutisna Prawira

Sumber: www.esdm.go.id

Rabu, 01 April 2009

Sosialisasi Rencana Kegiatan dan Anggaran PT NNT tahun 2009

Distamben NTB, [Kamis, 2 April 2009].
Dinas Pertambangan da Energi Provinsi NTB, memfasilitasi pertemuan Sosialisasi Rencana Kegiatan dan Anggaran PT Newmont Nusa Tenggara tahun 2009, yang rencananya dibuka oleh Wakil Gubernur NTB, namun digantikan oleh Staf Ahli Pemprov NTB Bidang Pariwisata dan Investasi. Dalam kesempatan itu, Pemprov NTB meminta perlu dicarinya jalan tengah, dengan melihat secara obyektif dan proporsional permasalahan yang sehingga didapat kesamaan persepsi dan tindak lanjut yang sejalan dalam menuntaskan masalah izin pinjam pakai kawasan hutan, yang masih menyulitkan gerak PT. NNT kedepan.
Presentasi jajaran manajemen PT. NNT dipaparkan dengan menampilkan beberapa pembicara diantaranya:

Rapat sosialisasi dibuka dan dimoderatori langsung oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi NTB, Ir. Heryadi Rachmat, MM, didampingi Kepala Bidang Pertambangan Umum, Ir. Muhammad Husni, MSi serta dihadiri oleh Perwakilan Dinas Pertambangan Kab. Sumbawa Barat, Kab. Sumbawa, Bappeda Provinsi NTB, Badan Penanaman Modal Daerah Prov. NTB, Dinas Kehutanan Prov. NTB, Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian Prov. NTB, Biro Ekonomi Setda Provinsi NTB dan lain-lain.
Dalam rapat tersebut memfokuskan bahasan antara lain:
• Melakukan penambangan sesuai rencana 119 Juta ton dengan cara yang aman dan efesien.
• Meningkatkan bijih yang digiling (mill throughput) dengan sasaran mencapai 39,3 juta ton dengan cara yang aman dan efesien.
• Dan memfokuskan pada perolehan metalurgis rata-rata sebesar 88% tembaga, 79% emas, 85% perak.
• Melanjutkan kegiatan ekplorasi dengan melakukan studi literatur dan mereview data geologi yang didapat sebelumnya. Kegiatan eksplorasi lapangan akan dilakukan setelah semua perizinan didapatkan oleh PTNNT
Adapun Rencana Kegiatan dan Anggaran PT NNT tahun 2009 secara singkat diuraikan sebagai berikut:
Rencana 2009
Penambangan (ribuan ton)
Batuan Buangan 5.591
Bijih 113.525
Total 119.115

Pengolahan (ribuan ton)
Bijih diolah 39.298

Kadar
Tembaga % 0,60
Emas gpt 0,49
Perak gpt 1,40

Recovery %
Tembaga 87,7%
Emas 78,7%
Perak 84,6%

Produksi Logam
Tembaga (juta pound) 455
Emas (ribu ounces) 486
Perak(ribu ounces) 1.494

Penggunaan Tenaga Kerja
Expats 60
Nasional 4.099


Rencana Kegiatan lainnya:
Rencana Pemantauan Lingkungan
• Melanjutkan Program 2008,
• Implementasi ketentuan izin Penempatan Tailing di Dasar Laut (Kep-MenLH 236/2007), termasuk survey laut dalam (deep sea survey),
• Mengkaji/membuat Kebijakan dan Prosedur,
• Melanjutkan pengelolaan air asam tambang.
• Penerapan Sertifikasi ISO14001
Rencana Pengelolaan Lingkungan:
 De-aeration box
 Pencegahan korosi sistem perpipaan tailing
 Pemasangan pipa laut baru (HDPE) dan survey pipa laut
 Titik penempatan tailings : 125 m dpl
 Pelaksanaan inspeksi teratur
 Perawatan koridor pipa
 Pencegahan material asing masuk ke sistem pipa tailing
 Pemberian tanda khusus pada pipa, sesuai “status perhatian”
Kesehatan Masyarakat
• Kesehatan Ibu dan Anak
• Pengelolaan air bersih dan sanitasi
• Pencegahan dan penanganan gizi buruk
• Peningkatan Pustu dan Puskesmas
• Penanganan penyakit menular
Pengembangan Pendidikan
• Beasiswa, bantuan pendidikan, penelitian siswa, perpustakaan sekolah
• Asrama Sekolah
• Pelatihan Guru, Pelatihan Kejuruan, Penguatan Kelembagaan
• Pendampingan program bimbingan belajar bagi siswa SLTP dan SLTA kelas 3
Pengembangan Usaha Lokal
• Usaha kecil, pemrosesan makanan, promosi pariwisata, Penguatan KSM
• Pelatihan dan pembimbingan untuk para pengusaha kecil
• Penguatan lembaga kelompok swadaya masyarakat (KSM)
• Pembelian barang dan Jasa
Pengembangan Pertanian
• Peningkatan budi daya ikan tambak
• Intensifikasi palawija dan lahan kering
• Penyuluhan dan pendampingan petani SRI
Proyek Infrastruktur:
• Irigasi Lang Murus Tahap Ketiga dan Lang Jorok, Jereweh
• Balai Latihan Kerja Tahap Kedua, Jereweh
• Gedung Serba Guna, Jereweh
• Gedung Serba Guna, Benete
• Rehabilitasi MTS Al Qalam Tahap Kedua, Jereweh
• Pengaspalan Jalan Desa, Maluk dan Benete
• Lapangan Basket dan Tenis, Maluk
• Rumah Sehat, Tongo dan Sekongkang
• Perbaikan Pasar, Maluk
• Saluran Irigasi Plampok Tahap Ketiga, Sekongkang
• Drainase Desa, Aik Kangkung dan Sekongkang
• SDN, Labuan Lalar
• Penambahan Ruang Rawat Inap Puskesmas, Jereweh
• MCK, Sekongkang, Aik Kangkung dan Labuan Lalar
• Pemagaran Lapangan Bola, Tongo, Beru dan Goa
• Pemagaran Sekolah, Maluk dan Sekongkang
• Pemagaran Rumah Ibadah, Tongo dan Tatar
• Perawatan Saluran Irigasi, Aik Kangkung
• Rumah Potong Hewan, Maluk
• Pemagaran Puskesmas, Maluk
• Pemagaran Pustu, Tongo
• Air Bersih, Tongo dan Sekongkang
• Jalan Usaha Tani, Jereweh dan Sekongkang
• Penataan Lahan SMAN, Sekongkang
• Taman Kanak-kanak, Jereweh
• Perawatan Pantai, Maluk dan Benete
• Kantor Desa, Maluk

Permasalahan dan Penanganan:
• Izin Pinjam Pakai PTNNT diperoleh pada 1997 berlaku 20 tahun.
• Ditindaklanjuti dengan Perjanjian Pinjam Pakai yang ditandatangani tahun 1997 dan diperbaharui pada tahun 2000.
• Evaluasi perpanjangan dilakukan setiap 5 tahun dan pada tahun 2005 Departemen Kehutanan telah menyelesaikan evaluasi.
• Namun sampai saat ini perpanjangan perjanjian belum diperoleh.
• Sebuah Tim Terpadu sudah dibentuk oleh Menteri ESDM untuk mengatasi masalah ini.
• Tim ini saat ini tengah bekerja untuk penyelesaian masalah ini.

Dampak belum didapatkannya perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
- Penyelesaian pekerjaan pengendalian lingkungan (Potensi pelanggaran aturan lingkungan dan komitmen dalam AMDAL)‏:
- Tidak dapat membangun struktur-struktur untuk meningkatkan kontrol terhadap aspek lingkungan tambang.
- Tidak dapat membangun struktur-struktur untuk membantu dalam pemisahan antara air bersih dan air asam tambang.
- Saluran pengalih yang tertunda adalah pembuatan saluran pengalihan Barakebo. Saluran ini telah direncanakan untuk dibangun dalam usaha mengurangi potensi meluapnya tempat penumpukan air tambang di Santong 3 pada saat musim hujan.



Potensi dampak negatif bagi:
• Pemerintah Indonesia
• Perusahaan dan Karyawan
• Masyarakat
• Lain-lain

• Akibat penundaan persetujuan perjanjian Pinjam Pakai, pengurangan kegiatan penambangan akan berlanjut. Kiranya pada bulan Agustus 2009 ada pengurangan Dump Truck sehingga hanya 75 unit yang beroperasi. Pada tahun 2010 kwartal-4 kebutuhan Dump Truck akan berkurang sampai yang dibutuhkan kurang dari 20 unit beroperasi.
• Perubahan kegiatan penambangan dengan skala seperti ini bukan hanya mengakibatkan pengurangan kebutuhan tenaga kerja di tambang tapi juga terjadi di bagian-bagian sektor pendukung operasi tambang.
• Akhirnya ini mengakibatkan pengurangan kebutuhan tenaga kerja di seluruh PTNNT serta perusahan kontraktor dan pelayanan jasa. Juga penurunan kegiatan pengusahaan lokal akan terjadi.


Reported by: Iqbal

Keputusan Akhir Perkara Arbitrase UNCITRALPemerintah RI vs PT NNT

MAJELIS ARBITER MEMUTUSKAN DAN MEMERINTAHKAN SEBAGAI BERIKUT:


 

  1. PT Newmont Nusa Tenggara wajib untuk menjamin bahwa semua saham yang akan ditransfer kepada Pemerintah RI berdasarkan Pasal 24.3 Kontrak Karya ditawarkan tanpa ada beban gadai, setidaknya tanpa kewajiban untuk menggadai ulang saham tersebut kepada Senior Lenders sesudah saham tersebut diserahkan.
  2. PT Newont Nusa Tenggara wajib menyerahkan:
  • 3% Divestasi Saham tahun 2006 dan
  • 7% Divestasi saham tahun 2007

kepada Pemerintah Daerah NTB, KSB dan KS atau kepada perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. Pengaturan sumber keuangan oleh Pemerintah Daerah dan/atau perusahaan termaksud bukan urusan PT Newmont Nusa Tenggara.

  1. Mengenai divestasi 7% saham tahun 2008, PT Newmont wajib mentransfer saham ini kepada Pemerintah, yaitu Pemerintah RI atau Pemerintah Daerah atau perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah RI atau Pemerintah Daerah jika, sesudah adanya persetujuan mengenai harga transfer, Pemerintah melaksanakan haknya berdasarkan Pasal 24.3 Kontrak Karya.
  2. PT Newmont Nusa Tenggara diberi waktu 180 hari sesudah pemberitahuan Keputusan Arbitrase ini kepada Pemerintah Indonesia untuk memperbaiki kesalahan seperti yang diperintahkan dalam angka 1 sampai 3 di atas.
  3. Biaya
  1. PT Newmont Nusa Tenggara diperintahkan untuk membayar kepada Pemerintah RI dalam jangka waktu 30 hari sesudah pemberitahuan keputusan ini sejumlah USD 194.396,25 untuk ongkos arbitrase, dengan bunga 6% per tahun terhitung November 2008.

Kamis, 19 Maret 2009

NJELIMET AMAT

Dalam rangka penyusunan Lakip Provinsi NTB 2008, terdapat beberapa hal yeng perlu diperhatiakan terutama oleh Tim Penyusun yang dikoordinasikan oleh Biro Organisasi, Setda Provinsi NTB dengan aistensi pendampingan BPKP. Kami kemukakan beberapa hal yang perlu dicermati dan diperhatikan terutma pada pada bagian entry data al:

  1. Dalam penerimaan data softcopy dari masing-masing SKPD, selama format yang dipersyaratkan sudah benar, lantas tidak harus persis seperti yang dibuat pada Biro Organisasi. Masa iya harus persis, kolom dan baris yang dibuat oleh Biro Ortal mutlak harus diikuti SKPD nggak boleh berimprovisasi. Yang benar aja?? Itu artinya mau enaknya sendiri dan terima matang.
  2. Entry data harus lebih banyak belajar dan bersikap. Sebagai seorang operator ... katakanlah sang jawara di lingkungan Setda sakmestinya anda harus bisa mengkonversikan dengan jalan yang jauh lebih simple ketimbang harus memaksakan kehendak anda agar memudahkan entry data SKPD. Yang kreatif donk...? percuma anda diberikan tunjangan kelebihan beban kerja, kalo Cuma mengkonversi anda nggak bisa. Belajar yang banyak yaa? Jangan Cuma main game bola didepan monitor.
  3. Surat permintaan data yang bertubi-tubi dengan tema dari itu ke itu juga tidak terkoordinasikan dengan baik, terutama internal Setda. Satu format data bisa diminta dalam waktu bersamaan, antara Biro Ortal, Biro Adm Pem dan Biro Keuangan. Apa nggak ada jalinan Sistem koordinasi yang terintegrasi dalam satu atap dibawah bendera Setda?

Untuk Sementara itu saja, saran dari kami untuk lebih mematangkan sistem kinerja yang ada di biro yang seolah menjadi penghambat percepatan penyusunan Lakip Provinsi NTB 2008.

Terimakasih untuk mau ndengerin saran dan kritik. Kalo nggak .... ya terserah Maudi aja.....