Kamis, 26 Februari 2009

SOSIALISASI UU 4 TAHUN 2009 TTG MINERBA

Pertambangan mineral dan/atau batubara dikelola berasaskan:

a. manfaat, keadilan, dan keseimbangan;

b. keberpihakan kepada kepentingan bangsa;

c. partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas;

d. berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.


 

Dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang berkesinambungan, tujuan pengelolaan mineral dan batubara adalah:

a.     menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing;

b.     menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup;

c.     menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan dalam negeri;

d.     mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional;

e.     meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat; dan

f.     menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.


 

Itulah yang merupakan topik pembahasan dalam sosialisasi UU Minerba yang diselenggarakan Oleh Ditjen Minerba Pabum, DESDM di kawasan Senggigi medio Januari 2009. Pertemuan tersebut dihadiri oleh para pihak terkait pengelola urusan ESDM kab/kota se wilayah NTB, dan dihadiri oleh Biro Ekonomi, Biro Kerjasama dan sumber daya alam, Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB, Bappeda, PT. NNT, pers dan pihak terkait lainnya.

Adapun beberapa pertanyaan krusial yang sempat dihimpun antara lain sebagai berikut:

  • WP ditetapkan oleh pemerintah. WP meliputi WUP, WPR dan WPN. WUP ditetapkan oleh pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada Provinsi.

    Pertanyaan :     Kapan dan bagaimana bentuk pelimpahan tersebut ?

        Hal ini mengingat kami di provinsi NTB harus segera melakukan revisi Perda RTRW khususnya ketentuan yang mengatur pengelolaan pertambangan.

  • WIUP untuk mineral logam dan batu bara di tetapkan oleh pemerintah.

    Pertanyaan :    Apakah untuk penetapan WIUP tidak dapat dilimpahkan kepada provinsi ?

  • WPR ditetapkan oleh Bupati/Walikota

    Pertanyaan :    Apakah tidak mungkin terjadi tumpang tindih penetapan antara WPR dengan WUP ?

  • IUP diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral. Mineral ada 3 jenis (radioaktif, logam dan non-logam)

    Pertanyaan :     Bagaimana bentuk implementasi kegiatan lapangan untuk lokasi yang sama dan terdapat lebih dari satu jenis mineral ?

  • Izin sementara dapat diberikan kepada kegiatan IUP eksplorasi untuk pengangkutan dan penjualan.

    Pertanyaan :     - Berapa lama izin dapat diberikan ?

    • Berapa volume maksimal yang dapat diberikan ?
    • Kapan izin tersebut dapat diberikan, apakah ketika IUP eksplorasi tersebut mengajukan permohonan ke tahapan IUP operasi produksi atau boleh sebelumnya ?


     

  • IUP dapat diberikan untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu.

    Pertanyaan :    Mineral bukan logam jenis tertentu itu terdiri dari apa saja ?

  • WIUP mineral logam diberikan kepada badan usaha, koperasi dan perseorangan dengan cara lelang.

    Pertanyaan : - Bagaimana prosedur lelang yang harus dilakukan dan standar- standar serta ketentuan lain dalam pelelangan ?

    • Siapa yang berhak melakukan lelang (Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota) ? Hal ini mengingat penetapan WUP dilakukan oleh Pemerintah.


     

  • Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

    Pertanyaan : - Kapan kewajiban tersebut wajib dilakukan (apakah pada tahap eksplorasi atau tahap operasi produksi) ?

    • Berapa besar minimal untuk biaya pelaksanaanya ?


     

  • Pemegang IUPK operasi produksi untuk pertambangan mineral logam dan batu bara wajib membayar sebesar 4 % kepada Pemerintah dan 6 % Kepada Pemda dari keuntungan bersih sejak berproduksi.

    Pertanyaan :     Diprovinsi NTB ada PT NNT yang menjadi obyek vital nasional. Apakah ketentuan 6 % tersebut dapat diterapkan segera mulai 2009 terhadap PT. NNT ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar