Jumat, 13 Maret 2009

DISCIPLINE DISTOLERANCE

Sejak Maret 2009, masalah apel pagi dan apel siang mencuat lagi ke permukaan. Kinerja pegawai mulai di re-evaluasi untuk mengaktualisasi kelayakan mendapatkan tunjangan Kinerja daerah (TKD). Bagi Dinas Pertambangan dan Energi diputuskan untuk masuk hari kerja dan mengikuti apel pagi tepat pukul 07.00 wita dan absen di tempat tanpa toleransi sama sekali.

Bagi karyawan yang rumahnya dipinggiran kota kontan harus pontang-panting mengejar apel pagi agar TKD tidak dipotong. Tak ayal lagi, banyak juga pegawai yang menerobos trafict light dan bahkan diintai maut di jalan raya, karena kendaraan over populasi pada saat jam demikian. Beberapa kecelakaan lalulintas terjadi juga pada beberapa pegawai dinas pertambangan karena harus mengejar apel pagi.

Apakah tidak perlu direviu lagi....? sebab beberapa instansi Pemprov lainnya memiliki tolerasi juga atas absen kahadiran ini. Tetangga kita di barat, timur dan utara menerapkan apel pagi dimulai jam 07.15 Wita absen di tempat, lembar absen baru dinaikkan ke TU atau keuangan jam 07.30. Jadi toleransi masih diberlakukan, tentu ini merupakan kearifan lokal yang perlu dipertimbangkan.

Konsekwensi dari keterlambatan tidak memiliki kriteria yang jelas, tidak apel pagi berarti dianggap mangkir 1 hari, dan TKD dipotong sekian persen. Bagaimana dengan Shift 7-0-2 ...? artinya masuk persis jam 07.00 namun tidak satupun indikator kegiatan yang bisa dihasilkan dan ketika jam 14.00 tiba turut juga absen. Sesungguhnya apa yang kita kejar....? Ask your selves?

Dengan kearifan lokal yang telah dibuat kaku dan tidak elastis, maka kedepan jangan berharap semua kegiatan baik perintah dari atasan maupun jalinan mitra keluar harus dibatasi pula sampai jam 14.00 dan tidak ada toleransi. Masalah keterlambatan untuk menindak lanjuti permintaan data ataupun laporan akan dijadikan nomor enam belas ... sudah pasti ini merupakan toleransi juga.

Bagaiman pula dengan pegawai yang memiliki beban kerja lebih, semisal di bagian keuangan yang harus mengurus tetek bengek permintaan penyelesaian keuangan dan harus bekerja over time ..... ahh tetap aja tidak ada toleransi, yang tidak apel berarti terlambat. Kalo dah terlambat yaa dianggap mangkir. Jadi .... rajin tidak rajin sama aja. Rajin tidak rajin dapatnya sama.

Rajin dalam arti semua target dan tolok ukur kegiatan dapat diselesaikan meskipun harus bekerja over time. Jadi di Dinas kita hanya menggaris bawahi Punishment saja .... dan melek sebelah mata akan reward yang pantas. Tull nggak....?!

Percuma aja udah disiplin namun target dan sasaran kegiatan tidak tercapai, akhirnya teguran dari atas sampailah dihadapan. You mesti gini lagi gitu lagi ... ayo rekan-rekan berpacu dalam kinerja?

[Cuah Nekade]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar