Rabu, 01 April 2009

Keputusan Akhir Perkara Arbitrase UNCITRALPemerintah RI vs PT NNT

MAJELIS ARBITER MEMUTUSKAN DAN MEMERINTAHKAN SEBAGAI BERIKUT:


 

  1. PT Newmont Nusa Tenggara wajib untuk menjamin bahwa semua saham yang akan ditransfer kepada Pemerintah RI berdasarkan Pasal 24.3 Kontrak Karya ditawarkan tanpa ada beban gadai, setidaknya tanpa kewajiban untuk menggadai ulang saham tersebut kepada Senior Lenders sesudah saham tersebut diserahkan.
  2. PT Newont Nusa Tenggara wajib menyerahkan:
  • 3% Divestasi Saham tahun 2006 dan
  • 7% Divestasi saham tahun 2007

kepada Pemerintah Daerah NTB, KSB dan KS atau kepada perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. Pengaturan sumber keuangan oleh Pemerintah Daerah dan/atau perusahaan termaksud bukan urusan PT Newmont Nusa Tenggara.

  1. Mengenai divestasi 7% saham tahun 2008, PT Newmont wajib mentransfer saham ini kepada Pemerintah, yaitu Pemerintah RI atau Pemerintah Daerah atau perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah RI atau Pemerintah Daerah jika, sesudah adanya persetujuan mengenai harga transfer, Pemerintah melaksanakan haknya berdasarkan Pasal 24.3 Kontrak Karya.
  2. PT Newmont Nusa Tenggara diberi waktu 180 hari sesudah pemberitahuan Keputusan Arbitrase ini kepada Pemerintah Indonesia untuk memperbaiki kesalahan seperti yang diperintahkan dalam angka 1 sampai 3 di atas.
  3. Biaya
  1. PT Newmont Nusa Tenggara diperintahkan untuk membayar kepada Pemerintah RI dalam jangka waktu 30 hari sesudah pemberitahuan keputusan ini sejumlah USD 194.396,25 untuk ongkos arbitrase, dengan bunga 6% per tahun terhitung November 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar