Kamis, 02 April 2009

PUTUSAN ARBITRASE SENGKETA DIVESTASI SAHAM

DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA


SIARAN PERS
NOMOR : 23/HUMAS DESDM/2009
Tanggal : 1 April 2009

PERIHAL
PUTUSAN ARBITRASE SENGKETA DIVESTASI SAHAM
PT NEWMONT NUSA TENGGARA
 

Berdasarkan proses arbitrase penyelesaian sengketa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) yang telah dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 8 sampai dengan 13 Desember 2008 di bawah prosedur  arbitrase United Nation Commission on International Trade Law (UNCITRAL), Majelis Arbitrase (Arbitral Tribunal) pada tanggal 31 Maret 2009 telah mengeluarkan putusan akhir (final award), yang pada pokoknya memenangkan Pemerintah Republik Indonesia.

Majelis Arbiter yang terdiri dari panel yang dikenal secara internasional, menyatakan sebagai berikut :


 

1         Memerintahkan PT NNT untuk melaksanakan ketentuan pasal 24.3 Kontrak Karya.

2        Menyatakan PT NNT telah melakukan default (pelanggaran perjanjian)

3        Memerintahkan kepada PT NNT untuk melakukan divestasi 17% saham, yang terdiri dari divestasi tahun 2006 sebesar 3% dan tahun 2007 sebesar 7% kepada Pemerintah Daerah. Sedang untuk tahun 2008 sebesar 7%, kepada Pemerintah Republik Indonesia. Semua kewajiban tersebut diatas harus dilaksanakan dalam waktu 180 hari sesudah tanggal putusan Arbitrase. 

4        Saham yang didivestasikan harus bebas dari gadai ("Clean and Clear") dan sumber dana untuk pembelian saham tersebut bukan menjadi urusan PT NNT.

5        Memerintahkan PT NNT untuk mengganti biaya-biaya yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah untuk kepentingan Arbitrase dalam perkara ini, dan harus dibayar dalam tempo 30 hari sesudah tanggal putusan Arbitrase.

 
 

Kepala Biro Hukum dan Humas



Sutisna Prawira

Sumber: www.esdm.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar