Kamis, 26 Februari 2009

RISALAH USULAN ZONASI WILAYAH PERTAMBANGAN

Risalah Hasil Koordinasi kedua – Usulan Znasi Wilayah Usaha Pertambangan

Mataram 12 – 13 Februari 2009


 


 

Pertemuan diselenggarakan di Aula Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi NTB, Jl. Majapahit 40 Mataram.

Dihadiri oleh lebih dari 40 orang peserta, diantaranya berasal dari Kab/Kota se NTB dari instansi teknis pengelola urusan ESDM, Dinas Pertambangan kab/kota, Bappeda Provinsi NTB, Bappeda Kab. Lotim, Diskoperindag Tamben Kab.Dompu, dan Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Prov. NTB.

Adapun hasil koordinasi tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

a.    Konsep Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) yang telah dikompilasi merupakan bahan masukan unutk dijadikan referensi dalam rangka penetapan WUP Provinsi NTB;

b.    Terdapat beberapa hal yang masih perlu dikonsultasikan ke Pemerintah Pusat cq DESDM dan BKTRN terkait dengan:

    Waktu pelaksanaan pengembangan pertambangan sesuai UU No.4 tahun 2009 tentang Minerba, dan PP 26 tahun 2008 tentang RTRW Nasional;

    Batasan dan kriteria Zonasi Wilayah Pertambangan.

c.    Bahwa Masih diperlukan koordinasi lanjutan dengan Pemkab/kota dan instansi terkait lingkup Provinsi NTB;

d.    Pertemuan tentang usulan zonasi WUP akan dibahas kembali setelah selesai dilakukan konsultasi/koordinasi dengan Pemerintah Pusat.


 

Demikian beberapa hasil pertemuan yang dapat dihimpun.


 

Mataram, 13 Februari 2009

Kadistamben Prov. NTB

Ttd


 

Heryadi Rachmat, MM

SOSIALISASI UU 4 TAHUN 2009 TTG MINERBA

Pertambangan mineral dan/atau batubara dikelola berasaskan:

a. manfaat, keadilan, dan keseimbangan;

b. keberpihakan kepada kepentingan bangsa;

c. partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas;

d. berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.


 

Dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang berkesinambungan, tujuan pengelolaan mineral dan batubara adalah:

a.     menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing;

b.     menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup;

c.     menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan dalam negeri;

d.     mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional;

e.     meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat; dan

f.     menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.


 

Itulah yang merupakan topik pembahasan dalam sosialisasi UU Minerba yang diselenggarakan Oleh Ditjen Minerba Pabum, DESDM di kawasan Senggigi medio Januari 2009. Pertemuan tersebut dihadiri oleh para pihak terkait pengelola urusan ESDM kab/kota se wilayah NTB, dan dihadiri oleh Biro Ekonomi, Biro Kerjasama dan sumber daya alam, Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB, Bappeda, PT. NNT, pers dan pihak terkait lainnya.

Adapun beberapa pertanyaan krusial yang sempat dihimpun antara lain sebagai berikut:

  • WP ditetapkan oleh pemerintah. WP meliputi WUP, WPR dan WPN. WUP ditetapkan oleh pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada Provinsi.

    Pertanyaan :     Kapan dan bagaimana bentuk pelimpahan tersebut ?

        Hal ini mengingat kami di provinsi NTB harus segera melakukan revisi Perda RTRW khususnya ketentuan yang mengatur pengelolaan pertambangan.

  • WIUP untuk mineral logam dan batu bara di tetapkan oleh pemerintah.

    Pertanyaan :    Apakah untuk penetapan WIUP tidak dapat dilimpahkan kepada provinsi ?

  • WPR ditetapkan oleh Bupati/Walikota

    Pertanyaan :    Apakah tidak mungkin terjadi tumpang tindih penetapan antara WPR dengan WUP ?

  • IUP diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral. Mineral ada 3 jenis (radioaktif, logam dan non-logam)

    Pertanyaan :     Bagaimana bentuk implementasi kegiatan lapangan untuk lokasi yang sama dan terdapat lebih dari satu jenis mineral ?

  • Izin sementara dapat diberikan kepada kegiatan IUP eksplorasi untuk pengangkutan dan penjualan.

    Pertanyaan :     - Berapa lama izin dapat diberikan ?

    • Berapa volume maksimal yang dapat diberikan ?
    • Kapan izin tersebut dapat diberikan, apakah ketika IUP eksplorasi tersebut mengajukan permohonan ke tahapan IUP operasi produksi atau boleh sebelumnya ?


     

  • IUP dapat diberikan untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu.

    Pertanyaan :    Mineral bukan logam jenis tertentu itu terdiri dari apa saja ?

  • WIUP mineral logam diberikan kepada badan usaha, koperasi dan perseorangan dengan cara lelang.

    Pertanyaan : - Bagaimana prosedur lelang yang harus dilakukan dan standar- standar serta ketentuan lain dalam pelelangan ?

    • Siapa yang berhak melakukan lelang (Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota) ? Hal ini mengingat penetapan WUP dilakukan oleh Pemerintah.


     

  • Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

    Pertanyaan : - Kapan kewajiban tersebut wajib dilakukan (apakah pada tahap eksplorasi atau tahap operasi produksi) ?

    • Berapa besar minimal untuk biaya pelaksanaanya ?


     

  • Pemegang IUPK operasi produksi untuk pertambangan mineral logam dan batu bara wajib membayar sebesar 4 % kepada Pemerintah dan 6 % Kepada Pemda dari keuntungan bersih sejak berproduksi.

    Pertanyaan :     Diprovinsi NTB ada PT NNT yang menjadi obyek vital nasional. Apakah ketentuan 6 % tersebut dapat diterapkan segera mulai 2009 terhadap PT. NNT ?

Sejarah Distamben NTB

Dinas Pertambangan dan Energi sebagai salah satu unit kerja pemerintah Provinsi yang secara teknis fungsional mengelola kewenangan bidang pertambangan dan energi provinsi, dengan fungsi organisasi yang perlu mendapat prioritas pada fase awal pelaksanaan Otonomi Daerah, terkait dengan penyediaan dukungan pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya mineral, energi dan air bawah tanah serta mempertahankan daya dukung alam dengan mengantisipasi dampak lingkungan dan yang berhubungan dengan pengembangan sumberdaya manusia serta peningkatan pelatihan melalui pendidikan serta peningkatan kegiatan penelitian.


 

PERKEMBANGAN ORGANISASI

Cikal bakal berdirinya institusi Pertambangan dan Energi di wilayah Nusa Tenggara adalah dengan didirikannya Bagian Proyek Pengembangan Pertambangan dan Energi NTB pada era 1980-an, yang merupakan bagian dari wilayah kerja Kantor Wilayah Departemen Pertambangan dan Energi Provinsi Sulawesi Selatan di Ujung Pandang.

Proyek Pengembangan Pertambangan dan Energi NTB yang terbentuk sejak tahun 1980 pada awalnya adalah untuk mempersiapkan pembentukan Kantor Wilayah DPE Propinsi NTB (Kanwil ke II bersamaan dengan Pembentukan Kanwil DPE Propinsi DI Aceh dan Kanwil DPE Propinsi Kalimantan Barat) yang terbentuk pada tahun 1985.

Sampai dengan tahun 1986 Proyek PPE NTB lebih menitik beratkan kepada penyempurnaan pengadaan sarana dan prasaranya, dan pada TA. 1987/1988 Proyek PPE Bali, NTB, NTT dan Tim-Tim kegiatannya ditujukan kepada berbagai kegiatan pembangunan sektor pertambangan dan energi di daerah sebagai kegiatan pokoknya sedangkan di propiinsi luar NTB (Bali, Tim-Tim dan NTT) lebih terfokus kepada pengembangan sarana dan prasarana kantor.

Kanwil Dep. Pertambangan dan Energi Propinsi Nusa Tenggara Barat yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No 139/M.PE/1085 tanggal 9 Pebruari 1985 hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan organisasi. Pertama dengan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No 10/M.PE/1987, tanggal 3 Januari 1987, kemudian dengan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No 0246/M.PE/1990 tanggal 14 Maret 1990, setelah itu dengan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No 1136/M.PE/1996 tentang Pembentukan Kanwil Dep. Pertambangan dan Energi Propinsi Timor Timur tanggal 27 Juni 1996, dan terakhir dengan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No 1045/M.PE/1999 tanggal 14 Juni 1999.

Sejak terbentuknya pada tahun 1985 sampai dengan terbitnya Kepmen Pertambangan Dan Energi No 1136/M.PE/1996 wilayah kerja Kanwil Dep. Pertamben NTB meliputi empat propinsi yakni Propinsi Nusa Tenggara Barat, Propinsi Bali, Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Propinsi Timor Timur. Kemudian sesuai Kepmen Pertambangan Dan Energi No 1136/M.PE/1996 wilayah kerja Kanwil Dep. Pertambangan dan Energi Propinsi NTB meliputi tiga Propinsi yakni Propinsi Nusa Tenggara Barat, Propinsi Bali, Propinsi Nusa Tenggara Timur, dan sesuai dengan Kepmen Pertambangan dan Energi No 1045/M.PE/1999 maka Wilayah Kerja kanwil Dep. Pertambangan dan Energi Propinsi Nusa Tenggara Barat tinggal meliputi dua propinsi yakni Propinsi Nusa Tenggara Barat dan Propinsi Bali.


 

ERA OTONOMI DAERAH

Pembentukan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi NTB merupakan penjabaran dan implementasi dari Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.

Dinas Pertambangan dan Energi merupakan peleburan dari Kantor Wilayah Departemen Pertambangan dan Energi Propinsi NTB dengan Dinas Pertambangan Tingkat I Propinsi NTB yang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dengan tugas pokok adalah membantu Gubernur dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pertambangan, energi termasuk air bawah tanah serta tugas pembantuan dan dekonsentrasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2000, yang selanjutnya dijabarkan melalui Keputusan Gubernur NTB Nomor 41 Tahun 2001 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kewenangan pemerintah yang diserahkan kepada daerah dalam rangka desentralisasi harus disertai dengan penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia sesuai dengan kewenangan yang diserahkan tersebut, hal demikian juga berlaku pada masa menjelang peleburan [merger] yang diikuti dengan pengalihan status pegawai dari PNS Pusat menjadi PNS daerah berikut aset yang ada sesuai dengan SP2D ............

Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2001 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 (b) menegaskan: "Pemerintah dapat melimpahkan kewenangannya kepada Gubernur dan atau Perangkat Pusat di daerah disertai dengan pembiayaan yang sesuai dengan besaran kewenangan yang dilimpahkan".

Sebagai tindaklanjut Pasal 4 (b) Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2001, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah memprakarsai pelimpahan kewenangan bidang Pertambangan dan Energi melalui rancangan Keppres untuk melimpahkan sebagian kewenangan di bidang Pertambangan Umum dan bidang Minyak dan Gas Bumi kepada Gubernur.

Pada tahun 2007, dikeluarkan Peraturan Pemerintah RI No. 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang mengisyaratkan adanya perombakan struktur besar-besaran terhadap Biro, Dinas dan Badan dibawah Pemerintah Provinsi NTB. Hal ini diberlakukan menjelang berakhirnya masa kepemimpinan gubernur H. L. Serinata dan Wagub H. Bonyo Thamrin Rayes [periode 2003-2008], tepatnya pada tanggal 29 Agustus 2008. Pelantikan pejabat mulai eselon II sampai dengan eselon IV, dilaksanakan berturut-turut dua hari yang mana pengambilan sumpahnya dilakukan hingga jauh malam.

Sesuai struktur baru, maka jabatan wakil Kepala Dinas ditiadakan, dan dinas terdiri dari Sekretaris Dinas, Subdin PU, Subdin Energi, Subdin GSDM dan 2 unit UPT/Balai yakni Balai Pengujian Mineral dan Energi, dan Balai Informasi Mineral dan Energi. Adapun Struktur baru berdasar PP 41 tahun 2007 diperkuat dengan Peraturan Daerah Provinsi NTB No.7 tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas/Badan/Instansi/Lembaga Teknis Daerah, dan Pergub No……. tahun 2008 tentang Tugas pokok dan fungsi Dinas Pertambangan dan Energi sebagai berikut:


Pada tanggal 6 Oktober 2008, terjadi perombakan pejabat Eselon IIa dan IIb sebagai hasil seleksi Pasangan Gubernur terpilih dalam Pilkada Juli 2008 yakni TG Bajang KH. Zainul Majdi, MA dan Ir. Badrul Munir, MM. Pasangan ini tidak merombak Struktur organisasi yang ditetapkan sebagai implementasi PP 41 tahun 2007 melainkan hanya merombak pejabat yang menduduki jabatan Eselon IIa dan IIb …… [dan juga eselon III dan IV]


 

PIMPINAN

Sejak dibentuknya Kantor Wilayah Dep. Pertambangan dan Energi propinsi Nusa Tenggara Barat sesuai dengan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No 139 tanggal 9 Pebruari 1985 hingga saat ini telah mengalami beberapa kali pergantian pimpinan. Kakanwil yang pertama adalah Bapak Ir. Erwin Siahaan yang bertugas tahun 1985-1986, Kakanwil yang ke dua adalah Bapak Drs. Djumhani yang menjabat dari tahun 1986-1992, Kakanwil yang ketiga adalah Bapak Ir. Amir Faizal Suud yang menjabat sejak tanggal 6 Pebruari 1992 s/d September 1999, dan sebagai Kakanwil yang ke empat adalah Bapak Ir. Rifai Achmad
yang mulai bertugas sejak September 1999, hingga memasuki era otonomi daerah di awal tahun 2001.

Estafet kepemimpinan dinas pada masa otonomi daerah diawali dengan dilantiknya Bapak
Ir. Syafruddin, AM
yang memimpin organisasi ini sejak 2001 hingga menjelang awal tahun anggaran 2004. Dengan bertambahnya kegiatan berdasarkan tugas pokok dan fungsi dinas, maka pada tahun 2003 diangkatlah Bapak Ir. I Nengah Sumastra, MM untuk menduduki jabatan Wakil Kepala Dinas [Eselon II/b] hingga awal tahun 2004. Di awal tahun 2004 tapuk pimpinan dinas diserahkan kepada Ir. I Nengah Sumastra, MM
dan sebagai Wakil Kepala Dinas diangkatlah Ir. Heryadi Rachmat, MM. Pada bulan September 2006, terjadi mutasi dan rotasi eselon II di tingkat provinsi, dan estafet kepemimpinan diserahkan kepada Ir. H. Jalal, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah [Kimpraswil] Provinsi NTB.

Tandem kepemimpinan Ir. H. Jalal sebagai kepala Dinas dan Ir. Heryadi Rachmat. MM sebagai wakilnya merambah bahu membahu membenahi organisasi ini untuk maju tampil kedepan dalam mengemban amanat gubernur NTB khusunya dalam pengelolaan sumber daya mineral dan energi serta air bawah tanah yang menjadi kewenangannya. Hal ini berlaku hingga bergulirnya PP 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang dilaksanakan pada masa kepemimpinan Rezim Serinata – Bonyo [2003-2008], tepatnya bulan Agustus 2008.

Dengan diberlakukannya PP 41 tahun 2007 tersebut, maka kepemimpinan Dinas dipimpin oleh satu orang pejabat Eselon IIa saja yakni Ir. H. Jalal yang pelantikannya berlangsung pada 29 Agustus 2008.

Pada awal masa pemerintahan pasangan Gubernur dan Wagub terpilih hasil Pilkada Juli 2008 [TG Bajang, TGKH Zainul Majdi, MA dan Ir. Badrul Munir, MM] yang pelantikannya berlangsung pada 17 September 2008 [bertepatan dengan tgl 17 Ramadhan 1429 H], mulai digulir isyu-isyu baru mengenai perombakan dan susunan kabinet Eselon II yang bakal diduduki oleh para pejabat baru, yang notabene tidak semua pejabat yang dilantik pada akhir Agustus 2008. [Tsunami gelombang I]

Pada tanggal 6 Oktober 2008, terbentuk susunan Kabinet baru yang cukup membuat heboh Pemerintah Provinsi NTB, dimana terjadi 27 Pejabat Eselon II yang dinon job-kan. Kini Pimpinan Dinas tidak lagi dijabat oleh Ir. H. Jalal, MSc [dimutasi sebagai Kepala Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi NTB] dan ditetapkanlah Ir. Heryadi Rachmat,
MM
, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Kerjasama dan Sumber Daya Alam, Setda Provinsi NTB. Ir Heryadi Rachmat, MM yang telah menapakkan karirnya dan mengabdi untuk NTB pada Dinas Pertambangan dan Energi sejak tahun 1985, kini menduduki karir puncaknya untuk mengisi jabatan Eselon IIa sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi NTB periode 2008 hingga masa paripurna [Oktober 2009].

[Reconstructed by Iqbal; mujitahid_iqbal@yahoo.com
]



 


 


 


 


 


 


 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Ilustraed and compossed by Iqbal (2009)


 


 

Minggu, 22 Februari 2009


Preface

Selamat datang di blogspot Subbag Program dan Pelaporan, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi NTB. Blog ini kami khususkan untuk mencatat agenda kegiatan dan trend sektor Pertambangan dan energi khususnya di provinsi NTB.