Selasa, 28 April 2009

Pengumuman ulang prakulifikasi Pemilihan Langsung

PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI

Jl. Majapahit No. 40 Telp. (0370) 621356, 625766

M A T A R A M

PENGUMUMAN ULANG PRAKUALIFIKASI PEMILIHAN LANGSUNG

Nomor : 03 /PanPel-CS/Distamben/IV/2009

Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi NTB mengundang Penyedia Barang/Jasa yang berminat mengikuti Prakualifikasi Pemilihan Langsung untuk Pekerjaaan Jasa Pemeliharaan Kantor/Cleaning Service pada kantor Dinas pertambangan dan Energi Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2009, sumber dana APBD T.A. 2009, dengan ketentuan sebagai berikut :

No.

Nama Pekerjaan dan Lokasi

Bidang Usaha

Perkiraan Nilai Pekerjaan

(Rp)

1.

Pemeliharaan Kantor (Cleaning Service) Pada Kantor Distamben Provinsi NTB

Jasa Kebersihan (Cleaning Service)

60.000.000,-

A. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Prakualifikasi Pemilihan Langsung ;

Tanggal : 27 April s/d 29 April 2009

Waktu : 07.00 – 14.00 Wita (Senin – Rabu)

Tempat : Kantor Dinas Pertambangan da Energi Provinsi NTB

Jl. Majapahit No. 40 Mataram, Telp (0370) - 621356

II Syarat – syarat pendaftaran :

a. Menyerahkan rekaman SIUP Bidang Usaha Jasa Kebersihan (Cleaning Service), Golongan Usaha Kecil yang masih berlaku;

b. Untuk point a pada saat pendaftaran harus menunjukkan yang asli;

c. Bagi rekanan yang mewakilkan pendaftaran harus membawa Surat Kuasa (bermaterai Rp. 6000) dari pimpinan perusahaan;

d. Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan pada panitia.

Demikian untuk menjadi perhatian dan atas minat Saudara kami sampaikan terima kasih.

Mataram, 25 April 2009

Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa

ttd

Kun Dwi Santoso, BE

NIP. 196007131987031010

Kamis, 02 April 2009

PUTUSAN ARBITRASE SENGKETA DIVESTASI SAHAM

DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA


SIARAN PERS
NOMOR : 23/HUMAS DESDM/2009
Tanggal : 1 April 2009

PERIHAL
PUTUSAN ARBITRASE SENGKETA DIVESTASI SAHAM
PT NEWMONT NUSA TENGGARA
 

Berdasarkan proses arbitrase penyelesaian sengketa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) yang telah dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 8 sampai dengan 13 Desember 2008 di bawah prosedur  arbitrase United Nation Commission on International Trade Law (UNCITRAL), Majelis Arbitrase (Arbitral Tribunal) pada tanggal 31 Maret 2009 telah mengeluarkan putusan akhir (final award), yang pada pokoknya memenangkan Pemerintah Republik Indonesia.

Majelis Arbiter yang terdiri dari panel yang dikenal secara internasional, menyatakan sebagai berikut :


 

1         Memerintahkan PT NNT untuk melaksanakan ketentuan pasal 24.3 Kontrak Karya.

2        Menyatakan PT NNT telah melakukan default (pelanggaran perjanjian)

3        Memerintahkan kepada PT NNT untuk melakukan divestasi 17% saham, yang terdiri dari divestasi tahun 2006 sebesar 3% dan tahun 2007 sebesar 7% kepada Pemerintah Daerah. Sedang untuk tahun 2008 sebesar 7%, kepada Pemerintah Republik Indonesia. Semua kewajiban tersebut diatas harus dilaksanakan dalam waktu 180 hari sesudah tanggal putusan Arbitrase. 

4        Saham yang didivestasikan harus bebas dari gadai ("Clean and Clear") dan sumber dana untuk pembelian saham tersebut bukan menjadi urusan PT NNT.

5        Memerintahkan PT NNT untuk mengganti biaya-biaya yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah untuk kepentingan Arbitrase dalam perkara ini, dan harus dibayar dalam tempo 30 hari sesudah tanggal putusan Arbitrase.

 
 

Kepala Biro Hukum dan Humas



Sutisna Prawira

Sumber: www.esdm.go.id

Rabu, 01 April 2009

Sosialisasi Rencana Kegiatan dan Anggaran PT NNT tahun 2009

Distamben NTB, [Kamis, 2 April 2009].
Dinas Pertambangan da Energi Provinsi NTB, memfasilitasi pertemuan Sosialisasi Rencana Kegiatan dan Anggaran PT Newmont Nusa Tenggara tahun 2009, yang rencananya dibuka oleh Wakil Gubernur NTB, namun digantikan oleh Staf Ahli Pemprov NTB Bidang Pariwisata dan Investasi. Dalam kesempatan itu, Pemprov NTB meminta perlu dicarinya jalan tengah, dengan melihat secara obyektif dan proporsional permasalahan yang sehingga didapat kesamaan persepsi dan tindak lanjut yang sejalan dalam menuntaskan masalah izin pinjam pakai kawasan hutan, yang masih menyulitkan gerak PT. NNT kedepan.
Presentasi jajaran manajemen PT. NNT dipaparkan dengan menampilkan beberapa pembicara diantaranya:

Rapat sosialisasi dibuka dan dimoderatori langsung oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi NTB, Ir. Heryadi Rachmat, MM, didampingi Kepala Bidang Pertambangan Umum, Ir. Muhammad Husni, MSi serta dihadiri oleh Perwakilan Dinas Pertambangan Kab. Sumbawa Barat, Kab. Sumbawa, Bappeda Provinsi NTB, Badan Penanaman Modal Daerah Prov. NTB, Dinas Kehutanan Prov. NTB, Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian Prov. NTB, Biro Ekonomi Setda Provinsi NTB dan lain-lain.
Dalam rapat tersebut memfokuskan bahasan antara lain:
• Melakukan penambangan sesuai rencana 119 Juta ton dengan cara yang aman dan efesien.
• Meningkatkan bijih yang digiling (mill throughput) dengan sasaran mencapai 39,3 juta ton dengan cara yang aman dan efesien.
• Dan memfokuskan pada perolehan metalurgis rata-rata sebesar 88% tembaga, 79% emas, 85% perak.
• Melanjutkan kegiatan ekplorasi dengan melakukan studi literatur dan mereview data geologi yang didapat sebelumnya. Kegiatan eksplorasi lapangan akan dilakukan setelah semua perizinan didapatkan oleh PTNNT
Adapun Rencana Kegiatan dan Anggaran PT NNT tahun 2009 secara singkat diuraikan sebagai berikut:
Rencana 2009
Penambangan (ribuan ton)
Batuan Buangan 5.591
Bijih 113.525
Total 119.115

Pengolahan (ribuan ton)
Bijih diolah 39.298

Kadar
Tembaga % 0,60
Emas gpt 0,49
Perak gpt 1,40

Recovery %
Tembaga 87,7%
Emas 78,7%
Perak 84,6%

Produksi Logam
Tembaga (juta pound) 455
Emas (ribu ounces) 486
Perak(ribu ounces) 1.494

Penggunaan Tenaga Kerja
Expats 60
Nasional 4.099


Rencana Kegiatan lainnya:
Rencana Pemantauan Lingkungan
• Melanjutkan Program 2008,
• Implementasi ketentuan izin Penempatan Tailing di Dasar Laut (Kep-MenLH 236/2007), termasuk survey laut dalam (deep sea survey),
• Mengkaji/membuat Kebijakan dan Prosedur,
• Melanjutkan pengelolaan air asam tambang.
• Penerapan Sertifikasi ISO14001
Rencana Pengelolaan Lingkungan:
 De-aeration box
 Pencegahan korosi sistem perpipaan tailing
 Pemasangan pipa laut baru (HDPE) dan survey pipa laut
 Titik penempatan tailings : 125 m dpl
 Pelaksanaan inspeksi teratur
 Perawatan koridor pipa
 Pencegahan material asing masuk ke sistem pipa tailing
 Pemberian tanda khusus pada pipa, sesuai “status perhatian”
Kesehatan Masyarakat
• Kesehatan Ibu dan Anak
• Pengelolaan air bersih dan sanitasi
• Pencegahan dan penanganan gizi buruk
• Peningkatan Pustu dan Puskesmas
• Penanganan penyakit menular
Pengembangan Pendidikan
• Beasiswa, bantuan pendidikan, penelitian siswa, perpustakaan sekolah
• Asrama Sekolah
• Pelatihan Guru, Pelatihan Kejuruan, Penguatan Kelembagaan
• Pendampingan program bimbingan belajar bagi siswa SLTP dan SLTA kelas 3
Pengembangan Usaha Lokal
• Usaha kecil, pemrosesan makanan, promosi pariwisata, Penguatan KSM
• Pelatihan dan pembimbingan untuk para pengusaha kecil
• Penguatan lembaga kelompok swadaya masyarakat (KSM)
• Pembelian barang dan Jasa
Pengembangan Pertanian
• Peningkatan budi daya ikan tambak
• Intensifikasi palawija dan lahan kering
• Penyuluhan dan pendampingan petani SRI
Proyek Infrastruktur:
• Irigasi Lang Murus Tahap Ketiga dan Lang Jorok, Jereweh
• Balai Latihan Kerja Tahap Kedua, Jereweh
• Gedung Serba Guna, Jereweh
• Gedung Serba Guna, Benete
• Rehabilitasi MTS Al Qalam Tahap Kedua, Jereweh
• Pengaspalan Jalan Desa, Maluk dan Benete
• Lapangan Basket dan Tenis, Maluk
• Rumah Sehat, Tongo dan Sekongkang
• Perbaikan Pasar, Maluk
• Saluran Irigasi Plampok Tahap Ketiga, Sekongkang
• Drainase Desa, Aik Kangkung dan Sekongkang
• SDN, Labuan Lalar
• Penambahan Ruang Rawat Inap Puskesmas, Jereweh
• MCK, Sekongkang, Aik Kangkung dan Labuan Lalar
• Pemagaran Lapangan Bola, Tongo, Beru dan Goa
• Pemagaran Sekolah, Maluk dan Sekongkang
• Pemagaran Rumah Ibadah, Tongo dan Tatar
• Perawatan Saluran Irigasi, Aik Kangkung
• Rumah Potong Hewan, Maluk
• Pemagaran Puskesmas, Maluk
• Pemagaran Pustu, Tongo
• Air Bersih, Tongo dan Sekongkang
• Jalan Usaha Tani, Jereweh dan Sekongkang
• Penataan Lahan SMAN, Sekongkang
• Taman Kanak-kanak, Jereweh
• Perawatan Pantai, Maluk dan Benete
• Kantor Desa, Maluk

Permasalahan dan Penanganan:
• Izin Pinjam Pakai PTNNT diperoleh pada 1997 berlaku 20 tahun.
• Ditindaklanjuti dengan Perjanjian Pinjam Pakai yang ditandatangani tahun 1997 dan diperbaharui pada tahun 2000.
• Evaluasi perpanjangan dilakukan setiap 5 tahun dan pada tahun 2005 Departemen Kehutanan telah menyelesaikan evaluasi.
• Namun sampai saat ini perpanjangan perjanjian belum diperoleh.
• Sebuah Tim Terpadu sudah dibentuk oleh Menteri ESDM untuk mengatasi masalah ini.
• Tim ini saat ini tengah bekerja untuk penyelesaian masalah ini.

Dampak belum didapatkannya perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
- Penyelesaian pekerjaan pengendalian lingkungan (Potensi pelanggaran aturan lingkungan dan komitmen dalam AMDAL)‏:
- Tidak dapat membangun struktur-struktur untuk meningkatkan kontrol terhadap aspek lingkungan tambang.
- Tidak dapat membangun struktur-struktur untuk membantu dalam pemisahan antara air bersih dan air asam tambang.
- Saluran pengalih yang tertunda adalah pembuatan saluran pengalihan Barakebo. Saluran ini telah direncanakan untuk dibangun dalam usaha mengurangi potensi meluapnya tempat penumpukan air tambang di Santong 3 pada saat musim hujan.



Potensi dampak negatif bagi:
• Pemerintah Indonesia
• Perusahaan dan Karyawan
• Masyarakat
• Lain-lain

• Akibat penundaan persetujuan perjanjian Pinjam Pakai, pengurangan kegiatan penambangan akan berlanjut. Kiranya pada bulan Agustus 2009 ada pengurangan Dump Truck sehingga hanya 75 unit yang beroperasi. Pada tahun 2010 kwartal-4 kebutuhan Dump Truck akan berkurang sampai yang dibutuhkan kurang dari 20 unit beroperasi.
• Perubahan kegiatan penambangan dengan skala seperti ini bukan hanya mengakibatkan pengurangan kebutuhan tenaga kerja di tambang tapi juga terjadi di bagian-bagian sektor pendukung operasi tambang.
• Akhirnya ini mengakibatkan pengurangan kebutuhan tenaga kerja di seluruh PTNNT serta perusahan kontraktor dan pelayanan jasa. Juga penurunan kegiatan pengusahaan lokal akan terjadi.


Reported by: Iqbal

Keputusan Akhir Perkara Arbitrase UNCITRALPemerintah RI vs PT NNT

MAJELIS ARBITER MEMUTUSKAN DAN MEMERINTAHKAN SEBAGAI BERIKUT:


 

  1. PT Newmont Nusa Tenggara wajib untuk menjamin bahwa semua saham yang akan ditransfer kepada Pemerintah RI berdasarkan Pasal 24.3 Kontrak Karya ditawarkan tanpa ada beban gadai, setidaknya tanpa kewajiban untuk menggadai ulang saham tersebut kepada Senior Lenders sesudah saham tersebut diserahkan.
  2. PT Newont Nusa Tenggara wajib menyerahkan:
  • 3% Divestasi Saham tahun 2006 dan
  • 7% Divestasi saham tahun 2007

kepada Pemerintah Daerah NTB, KSB dan KS atau kepada perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. Pengaturan sumber keuangan oleh Pemerintah Daerah dan/atau perusahaan termaksud bukan urusan PT Newmont Nusa Tenggara.

  1. Mengenai divestasi 7% saham tahun 2008, PT Newmont wajib mentransfer saham ini kepada Pemerintah, yaitu Pemerintah RI atau Pemerintah Daerah atau perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah RI atau Pemerintah Daerah jika, sesudah adanya persetujuan mengenai harga transfer, Pemerintah melaksanakan haknya berdasarkan Pasal 24.3 Kontrak Karya.
  2. PT Newmont Nusa Tenggara diberi waktu 180 hari sesudah pemberitahuan Keputusan Arbitrase ini kepada Pemerintah Indonesia untuk memperbaiki kesalahan seperti yang diperintahkan dalam angka 1 sampai 3 di atas.
  3. Biaya
  1. PT Newmont Nusa Tenggara diperintahkan untuk membayar kepada Pemerintah RI dalam jangka waktu 30 hari sesudah pemberitahuan keputusan ini sejumlah USD 194.396,25 untuk ongkos arbitrase, dengan bunga 6% per tahun terhitung November 2008.