Selasa, 17 Maret 2009

EVALUASI KINERJA PENYELENGGARAAN PEMDA

Guna mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah yang sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai prinsip tata pemerintahan yang baik, Kepala Daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Laporan dimaksud dalam bentuk LPPD, LKPJ dan Informasi LPPD. Bagi Pemerintah Pusat, LPPD dapat dijadikan salah satu bahan evaluasi untuk keperluan pembinaan terhadap pemerintah daerah.

Salah satu Tujuannya adalah untuk mengetahui keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memanfaatkan hak yang diperoleh daerah dengan capaian keluaran dan hasil yang telah direncanakan.

Ada pun pedoman penyusunan LPPD dan Pedoman Evaluasi LPPD tersebut di atas telah diatur dalam PP 3 tahun 2007 dan PP 6 tahun 2008. Kedua PP tersebut mengamanatkan perlunya aturan lebih lanjut khususnya mengenai indikator kinerja kunci (IKK) untuk menilai aspek pada tataran pengambil kebijakan daerah dan tataran pelaksana kebijakan daerah, di antaranya "Petunjuk Teknis Penyusunan Suplemen LPPD Tahun 2007 " yang diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam menyusun suplemen LPPD tahun 2007 dan Pemerintah (Tim Evaluasi) dalam melakukan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) provinsi, kabupaten/kota tahun 2007.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pedoman penyusunan LPPD dan pedoman EPPD tersebut di atas telah diatur dengan PP No 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat; dan PP no 6 tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;. Peraturan pemerintah tersebut mengamanatkan perlunya aturan lebih lanjut khususnya mengenai indikator kinerja kunci untuk menilai aspek pada tataran pengambil kebijakan daerah dan tataran pelaksana kebijakan daerah.

Tahap Persiapan. Sesuai ketentuan, di tingkat Pusat, Tim Evaluasi LPPD diketuai Mendagri, dengan anggota di antaranya Menpan, Menkeu, Menkumham, Mensesneg, Meneg PPN/Kepala Bappenas, BKN, Kepala BPKP, BPS dan LAN. Di tingkat provinsi, Tim Evaluasi LPPD diketuai oleh Sekda Provinsi, dengan sekretaris Kepala Bawasprop/Inspektur Propvinsi, dan anggota-anggota: Kepala Bappeda, Kepala Perwakilan BPKP dan Kepala BPS Propinsi. Pada tataran kabupaten/kota, sesuai ketentuann di atas, dibentuk Tim Penilai SKPD, yang diketuai oleh Sekdakab/kota, dengan sekretaris Kepala Bawaskab/kota dan anggota-anggota: Kepala Bappeda, Kepala BPS Kabupaten/Kota dan Kepala SKPD terkait.

Sesuai dengan Pasal 29 PP 6 tahun 2008 tersebut menyatakan bahwa Tim Nasional EPPD menyusun IKK untuk menilai aspek pada tataran pengambil kebijakan daerah; dan indikator kinerja kunci untuk menilai aspek pada tataran pelaksana kebijakan daerah untuk masing-masing urusan pemerintahan.

IKK itu disusun berdasarkan aspek penilaian dengan mempertimbangkan: kesesuaian kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan kesesuaian kebijakan daerah dengan kepentingan umum serta disusun berdasarkan usulan indikator kinerja kunci yang diterima dari menteri/pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen.

Namum, sampai dengan saat penyusunan petunjuk teknis tersebut, penetapan Tim Nasional EPPD dimaksud masih dalam peroses penetapan sehingga penyusunan indikator kinerja kunci untuk menilai aspek pada tataran pengambil kebijakan daerah; dan IKK untuk menilai aspek pada tataran pelaksana kebijakan daerah untuk masing-masing urusan pemerintahan belum dapat dilaksanakan. Begitu juga di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, Tim dimaksud belum terbentuk.

Departemen Dalam Negri cq Dirjen Otda, telah berupaya membangun indikator kunci dimaksud, dengan mengirimkan surat (Februari 2008) kepada setiap kementerian/LPND yang terkait dengan urusan pemerintahan yang memerlukan IKK untuk memberikan indikator kinerja kunci urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangannya. Namun, sampai dengan penyusunan petunjuk teknis tersebut tidak satu pun kementerian/LPND yang menyampaikan IKK yang diperlukan.

Departemen Dalam Negri cq Dirjen Otda bekerja sama dengan instansi terkait yaitu Departemen Keuangan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Negara/Badan Perencanaan Nasional, BPKP, LAN, BPS dan Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) serta CIDA dan GTZ telah menyusun "Petunjuk Teknis Penyusunan Suplemen LPPD Tahun 2007" yang diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam menyusun suplemen LPPD tahun 2007 dan Pemerintah (Tim Evaluasi) dalam melakukan evaluasi atas LPPD pemerintah provinsi, kabupaten/kota tahun 2007.

Tiga Kelompok IKK. IKK terbagi dalam tiga kelompok, yaitu tataran pengambil kebijakan, tataran pelaksana kebijakan dan aspek standar pelayanan minimal (SPM). Indikator kinerja kunci pada tataran pengambilkebijakan meliputi 13 aspek penilaian sebagai mana diamanatkan dalam Pasal 18 PP 6 Tahun 2008 yang ditujukan kepada seluruh LPPD pemerintah daerah yaitu Pemerintah Propinsi, Kabupaten dan Kota.

IKK pada tataran pelaksana kebijakan meliputi sembilan aspek penilaian sebagai mana diamanatkan dalam Pasal 19 PP 6 Tahun 2008 yang ditujukan kepada seluruh LPPD pemerintah daerah, yaitu Pemerintah Propinsi, Kabupaten dan Kota. Ada pun uraian aspek penilaian tersebut adalah sebagai berikut: kebijakan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan; ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan; tingkat capaian SPM; penataan kelembagaan daerah; pengelolaan kepegawaian daerah; perencanaan pembangunan daerah; pengelolaan keuangan daerah; pengelolaan barang milik daerah; dan pemberian fasilitasi terhadap partisipasi masyarakat.

Indikator kinerja SPM disusun berdasarkan urusan wajib dan urusan pilihan dan ditujukan kepada seluruh LPPD pemerintah daerah yaitu Pemerintah Propinsi, Kabupaten dan Kota. Ada pun urusan wajib dan urusan pilhan yang ditetapkan SPMnya. Sebagaimana diuraikan sebelumnya bahwa direncanakan akan mengumumkan hasil evaluasi LPPD tahun 2007 pada 29 April 2009. Oleh karena itu, Tim sudah harus menyampaian laporan dilakukan paling lambat minggu ketiga September 2008.

Sehubungan dengan belum tersusunnya IKK atas aspek-aspek penilaian atas kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan dalam PP 6 tahun 2008, mengakibatkan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah (EKPPD) melalui LPPD tahun 2007 belum dapat dilakukan.

Oleh sebab itu, dalam rangka EKPPD terhadap LPPD tahun 2007 Depdagri, melalui SE tanggal Agustus 2007 telah menyarankan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengambil langkah-langkah. Pertama, bagi pemerintah daerah yang telah menyusun LPPD tahun 2007 berdasarkan format LPPD sebagaimana diatur dalam PP 3 Tahun 2007, membuat suplemen LPPD tahun 2007 sesuai dengan petunjuk teknis penyusunan suplemen LPPD Tahun 2007.

Kedua, bagi pemerintah daerah yang telah menyusun LPPD tahun 2007 namun belum berdasarkan format LPPD sebagaimana diatur dalam PP 3 Tahun 2007 serta bagi pemerintah daerah yang belum membuat LPPD tahun 2007, menyusun LPPD tahun 2007 sesuai dengan format LPPD dalam petunjuk teknis penyusunan suplemen LPPD Tahun 2007

Ketiga, mengingat sangat mendesak dan pentingnya LPPD Tahun 2007 sebagai dasar Pemerintah dalam EKPPD yang hasilnya bermanfaat dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mengisi Hari Otonomi Daerah yang akan di selenggarakan pada tanggal 25 April 2009, diharapkan Pemda meningkatkan kapasitas dalam melakukan evaluasi mandiri (self-assesment) dalam rangka penyusunan LPPD yang akuntabel.

Dan keempat, untuk tercapainya tujuan peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada butir ketiga, diharapkan Pemda dapat melakukan kerja sama dengan Perwakilan BPKP setempat dalam rangka self-assesment dan membantu tugas Gubernur selaku wakil Pemerintah melakukan evaluasi terhadap LPPD Kabupaten/Kota.

Sumber:berbagai media

Tidak ada komentar:

Posting Komentar