Senin, 02 Maret 2009

SURAT EDARAN No. 065/478/ORG

Sehubungan telah ditetapkannya kelembagaan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Peraturan Daerah dan Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Barat masing-masing Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Lembaga Teknis Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

    Perubahan kelembagaan perangkat daerah tersebut, adalah dalam rangka perbaikan kinerja pemerintah daerah yang diharapkan bermuara pada terwujudnya pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat dan peningkatan daya saing daerah.

    Memahami betapa pentingnya perbaikan proses kinerja pemerintah khususnya dalam tiap-tiap organisasi perangkat daerah yang ditunjukkan melalui penyelenggaraan pemerintahan yang efektifdan efisien, maka dibutuhkan standarisasi dalam setiap penyelesaian pekerjaan sesuai tupoksi pada masing-masing SKPD yaitu prosedur tetap atau Standard Operating Procedures (SOP) sebagai panduan pegawai dalam bekerja.

    Penerapan SOP adalah sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik tersebut, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yaitu: "Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik baik dalam bentuk jasa ataupun perijinan melalui transparansi dan standarisasi pelayanan yang meliputi persyaratan-persyaratan, target waktu penyelesaian dan tarif biaya yang harus dibayar oleh masyarakat untuk mendapat pelayanan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan dan menghapuskan pungutan-pungutan liar"

    Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini diminta perhatian saudara terhadap hal-hal sebagai berikut:

  1. Keberadaan SOP memiliki peran penting dalam pengelolaan organisasi perangkat daerah, tidak saja dalam rangka meningkatkan efesiensi dan efektivitas tetapi juga mendukung penyelenggaraan atau pelaksananan standar pelayanan untuk mencapai kepuasan masyarakat (publik).
  2. SOP adalah pedoman atau petunjuk prosedural bagi seluruh pegawai dilingkungan SKPD masing-masing dalam proses pemberian pelayanan, sehingga semua jenis pelayanan yang akan diberikan dapat berjalan lancar dan terukur.
  3. Seluruh SKPD agar segera menyusun SOP sesuai bidang dan jenis pelayanan yang diberikan.
  4. Batas waktu penyusunan SOP selambat-lambatnya 20 Desember 2008, dengan menggunakan format pilihan la, lb,lc, dan Id atau 2, terlampir.
  5. Pemilihan format sesuai kebutuhan serta karakteristik tugas, dan penerapan SOP sebagai pedoman di dalam pelaksanaan tupoksi ditetapkan melalui keputusan kepala SKPD.

SOP yang telah ditetapkan 1 (satu) eksemplar agar dikirim pada Biro Organisasi Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Bagian Tata Laksana, sebagai bahan pengendalian dan pengembangan sistem kinerja organisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar